KUMDAM XVIII/KSR Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Prajurit Dan Persit Rindam XVIII/Ksr

Manokwari Selatan, PB – Kumdam XVIII/Ksr melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum kepada Prajurit dan Persit Rindam XVIII/Ksr, bertempat di Aula Pengabdian Rindam XVIII/Ksr, Jumat (24/07/2026).

Adapun Para pejabat ikut hadir dalam kegiatan Penyuluhan Hukum meliput Danrindam XVIII/Ksr, Brigjen TNI Yusuf Sampetoding, S.I.P., bersama PJU Rindam, Ketua Persit KCK Cab X Rindam PD XVIII/Ksr Ny. Andrea Yusuf Sampetoding bersama pengurus dan Anggota Persit serta seluruh prajurit VIANIAU VIADIDIN VISIERU Rindam XVIII/Ksr, acara pun berjalan aman dan lancar.

Dalam sambutan Mayor  Chk Muh. Bilal menyampaikan bahwa pembinaan hukum merupakan bagian penting dalam membentuk prajurit dan keluarga yang disiplin serta taat aturan.

“Dengan memahami hukum, kita bisa mencegah pelanggaran dan menjaga nama baik satuan serta institusi TNI AD, tegas Mayor Bilal.

Materi yang disampaikan meliputi Hukum Disiplin Militer, KUHPM, Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Bijak Bermedia Sosial, serta Hukum Perlindungan Keluarga  dan Anak.

Sesi berlangsung interaktif dengan diskusi dan tanya jawab. Para prajurit dan Ibu – Ibu Persit tampak antusias mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai.

Melalui kegiatan ini diharapkan prajurit  dan Persit Rindam XVIII/Ksr dapat terus meningkatkan kesadaran hukum demi terciptanya prajurit dan keluarga yang berkarakter dan berwibawa.

You might also like